"KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) mengenai penangkapan 6 WNI yg diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay HK," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha melalui pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 19 Maret 2024.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," jelas Judha.
BACA JUGA:
- Klakson Telolet Menelan Korban Jiwa, Kemenhub Kirim Surat ke Dishub se-Indonesia, Intruksinya Ini
- Update Bahan Pangan 20 Maret 2024: Cabai dan Bawang Merah Turun, Cek Daftar Harga Disini
Berdasarkan info HKPF, kata Judha, dari 6 WNI tersebut 4 orang di antaranya menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.
"4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," jelas Judha.
Sejauh ini, Judha menuturkan, pihak KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.