Polisi Grebek Rumah Prostitusi Online 2 Lantai di Tangerang, Dua Korban Masih di Bawah Umur

Selasa 19-03-2024,18:04 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Selain itu, polisi juga menyita 6 alat kontrasepsi atau pengaman, satu unit sepeda motor, dan juga uang tunai.

Polisi juga menjelaskan, dua remaja yang ikut diamankan pihak kepolisian sedang tidak kondisi melayani pelanggan atau berhubungan seksual. Hanya saja mereka sedang komunikasi yang bersifat prostitusi kepada pelanggan dari aplikasi tersebut.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ucapnya.

Saat penggrebekan terjadi, warga setempat juga turut membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui sebuah aplikasi.

"Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat," lanjutnya.

Kepolisian menyebutkan, atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, DL dan RA dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," tandasnya.

Kategori :