2 Tersangka Mucikari Modus Kawin Kontrak di Cianjur Ditangkap Polisi, Tarifnya hingga Ratusan Juta!

2 Tersangka Mucikari Modus Kawin Kontrak di Cianjur Ditangkap Polisi, Tarifnya hingga Ratusan Juta!

Ilustrasi kawin kontrak yang terjadi di Cianjur dengan tarif mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta kepada pria lokal hingga turis asing--Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dua orang perempuan asal Cianjur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menjadi germo dengan menjual gadis muda dengan modus kawin kontrak.

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap dua orang berjenis kelamin perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) atas tindakan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak kepada sejumlah pria.

Para pelaku diketahui memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan tawaran sejumlah uang dengan nominal yang tinggi, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

BACA JUGA:Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari di Bogor, Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Mucikari yang Perkosa dan Jual Bocah 12 Tahun di Bandung Diringkus Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini atas dasar laporan sejumlah korban yang ditipu dan merasa di jebak oleh kedua pelaku.

Dari laporan yang didapatkan salah satu korban sempat dipaksa untuk melayani salah satu pria yang berasal dari Timur Tengah dengan tawaran mahar senilai Rp 100 juta.

Diketahui pelaku sudah menjalankan aksinya ini sejak tahun 2019, dan memberikan iming-iming kepada sejumlah korban hingga puluhan juta, yang kemudian uang tersebut dibagi menjadi dua oleh pelaku.

AKP Tono juga menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda, RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada para clientya. Sedangkan LR mencari calon klien atau laki-laki yang sedang mencari pasangan untuk melakukan kawin kontrak.

Disebutkan juga bahwa kedua pelaku memiliki data dan koleksi dari foto-foto korban yang akan ditawarkan kepada calon kliennya tersebut.

Dan jika setuju lanjut ada penawaran mahar yang diberikan mulai dari Rp 30 juta sampai dengan Rp 100 juta tergantung dari kesepakatan.

Para pelaku juga sudah mempersiapkan skema dengan sangat baik, termasuk dengan orang tua wali, namun bukan petugas resmi dari Kementerian Agama, termasuk dengan orang tua asli dari para korban.

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," ujar AKP Toto. 

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen. Termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: