Mucikari yang Perkosa dan Jual Bocah 12 Tahun di Bandung Diringkus Polisi

Mucikari yang Perkosa dan Jual Bocah 12 Tahun di Bandung Diringkus Polisi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menerangkan, korban yang masih berusia 12 tahun dibawa oleh pelaku AD.

Sebelum menjual kepada pria hidung belang, AD juga menyetubuhi korban.

Kedua pria tersebut ditangkap setelah menjadi mucikari dengan menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu 20 Desember 2023.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaku AD dan korban saling mengenal lewat aplikasi perpesanan.

Keduanya kemudian bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah. Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami korban sehingga korban memutuskan kabur dari rumah.

BACA JUGA:

"Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu, 20 Desember 2023.

"Pertamanya adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga," ucap Budi.

Masih kata Budi, dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, korban sudah dijual sebanyak 20 kali kepada pria hidung belang. Menurutnya, korban diperjualbelikan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain AD, Budi menyebutkan korban dibawa oleh pelaku DF. Saat itu, AD menyerahkan korban ke pelaku DF.

Bersama DF, korban juga disetubuhi dan dijual ke pria hidung belang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: