Begini Cara Cek Pendataan Non-ASN Terbaru 2024 di BKN, Jangan Sampai Salah!

Selasa 19-03-2024,10:13 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebagai tenaga honorer atau non ASN pasti mulai sibuk dengan cek data honorer di BKN.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini Badan Kepegawaian Negara akan segera melakukan pencatatan tenaga honorer yang bukan termasuk ASN pada tahun 2024. 

Pencatatan data non-ASN ini merupakan sebagai bentuk implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan pengelompokan pegawai di instansi pemerintah dalam dua jenis kategori, PNS dan PPPK hingga 28 November 2023. 

UU ASN 2023 menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Honorer hasil pendataan non ASN 2022 yang telah masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK full time maupun PPPK part time.

Untuk memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar, tenaga honorer dapat mengunjungi website resmi pencatatan non-ASN melalui pencatatan-nonasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:

Proses pendaftaran dan pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah, serta dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Selain itu, mereka juga memiliki opsi untuk memeriksa apakah data mereka telah terdaftar dalam sistem pendataan non-ASN atau belum. Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tersebut? Berikut,  informasi selengkapnya dibawah ini.

Cara Cek Data Non-ASN di BKN

  • Akses situs web https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih instansi yang relevan sesuai keinginan.
  • Klik opsi "Pengumuman".
  • Dengan langkah tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

 

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non-ASN

Penting untuk memahami bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para honorer, termasuk:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kategori :