JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Dalam rangka mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air, pemerintah meluncurkan program insentif bagi KBLBB untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi yang berlaku mulai hari Senin, 20 Maret 2023. Sementara untuk insentif KBLBB roda empat termasuk bus akan diumumkan pada April mendatang.
Terkait insentif yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.
Adapun penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik. Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.
Dalam hal ini, Menkeu menyebut bahwa insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Viral! Bajaj Masuk dan Lawan Arah di Tol Jakarta-Tangerang Akibat Ikuti Google Maps
BACA JUGA:PLN Jadi Pioner Operasikan Stasiun Pengisian Hidorgen Pertama di Indonesia, Ini Lokasinya
Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.
Insentif PPN ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2023. Tapi aturan sebelumnya hanya sampai dengan Desember 2023. Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai insentif PPN untuk kendaraan listrik tahun 2024.
Aturan baru mengenai insentif PPN mobil listrik tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Tahun lalu, mobil yang sudah berhak mendapatkan insentif PPN antara lain Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Harganya pun turun lumayan jauh, untuk Hyundai Ioniq 5 turun Rp 60-70 jutaan. Sedangkan Wuling Air ev lebih murah Rp 20 jutaan.
Kini, bertambah satu lagi mobil listrik yang akan mendapat insentif PPN. Mobil listrik itu adalah Wuling BinguoEV. Wuling memastikan BinguoEV mendapat insentif PPN karena memenuhi syarat TKDN. Adapun TKDN Wuling BinguoEV mencapai 47,5 persen. Kini, harga Wuling BinguoEV turun dari Rp 348 juta-Rp 408 juta menjadi hanya Rp 317 juta-Rp 372 juta.
Selain itu, sebenarnya ada lagi mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia selain Hyundai dan Wuling. Morris Garage (MG) telah memproduksi dua mobil listriknya, yaitu MG 4 EV dan MG ZS EV. Namun, keduanya belum memenuhi syarat minimal TKDN untuk mendapatkan insentif PPN. Meski begitu, MG tengah mengejar TKDN 40 persen agar kedua mobil tersebut dapat insentif PPN. Dua mobil listrik MG itu pun sudah turun harga karena telah dirakit secara lokal.