TANGERANG, RADARPENA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akhirnya menunda proses rekapitulasi atau penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal tersebut menyusul rekomendasi yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Ya, sementara dihentikan karena ada saran dari Bawaslu. Kita hentikan di tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Dugaan Jual Beli Suara di Pemilu 2024 Malaysia
Ia menuturkan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, sebelum ditunda baru berjalan di dua wilayah.
Pertama, di Kecamatan Jambe, dan Mekar Baru yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Umar menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten dilanjutkan kembali.
BACA JUGA:DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Hari Ini
Pasalnya, pihaknya masih menunggu perintah atau kabar lanjutan dari KPU RI.
Sebelumnya, Bawaslu melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk menunda pleno rekapitulasi atau penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bersih-Bersih APK
Hal ini lantaran pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau PPK belum seluruhnya rampung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik merekomendasikan KPU setempat menunda hingga tahapan penghitungan suara di tingkat wilayah itu rampung.
"Kita hanya merekomendasikan (menghentikan sementara, red) tahapan rekapitulasi suara," ujarnya, Rabu 28 Februari 2024.