Ketua DPRD Kota Bekasi juga menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda. Hal ini dikarenakan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM).
"Semoga lima Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan," kata dia