BEKASI, RADARPENA.CO.ID- DPRD Kota Bekasi mengesahkan Perda Penyelenggara usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Senin 26 Februari 2024.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuddaulah mengatakan, lahirnya perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang tersebut sebagai upaya memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tujuanya agar masyarakat bisa mendapatkan air yang benar-benar bersih dan steril.
BACA JUGA:Perdana Hadiri Sidang Paripurna Kabinet, AHY Jabat Tangan Moeldoko
"Jadi jangan sampai masyarakat dirugikan, karena depot isi ulang memproduksi air tidak sesuai regulasi. Sesuai regulasi yang ada, depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air," kata dia.
Sebelumnya, Perda depot air minum isi ulang telah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji.
Perda tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 9 Februari 2028.
Dalam perda tersebut berisi tentang Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air Minum dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji.
BACA JUGA:Ratusan Warga Kota Bekasi Antre Beli Beras Murah, Netizen: Importir Tersenyum
Peraturan dan pengawasan yang dimaksud melibatkan Dinas Kesehatan melalui inspeksi, sampel, laboratorium hingga akhirnya mengeluarkan sertifikat layak higini sanitas.
Demikian halnya dengan lokasi dari tempat usaha Depot Air Minum.
Peraturan selengkapnya dapat diakses di sini->Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji
Adapun, terkait pengesahan Perda di DPRD Kota Bekasi, Senin 26 Februari 2024, selain soal Depot Air Minum Isi Ulang, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan 4 Perda lainnya yakni,
Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang bersifat turunan dari undang-undang. Salah satu Produk hukum daerah yang ditetapkan juga ditetapkan adalah Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.