DPRD Kota Bekasi Sahkan Tiga Perda Baru untuk Kesejahteraan Rakyat

DPRD Kota Bekasi Sahkan Tiga Perda Baru untuk Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe beserta Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M dan segenap Pimpinan DPRD Kota Bekasi usai mengesahkan Perda--Humas DPRD Kota Bekasi

BEKASI, RADARPENA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru.

Selain itu DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi bersama-sama melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar senin 3 Maret 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris  Bobihoe dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Adapun tiga Perda yang disahkan mencakup:

1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA:Ini Isi Pidato Perdana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi di Depan DPRD Kota Bekasi

2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reforma agraria, sebagaimana dibahas dalam Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.

3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum, didukung oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi.

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:


Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangi Perda yang baru disahkan--Humas DPRD Kota Bekasi


Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak terkait.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan akan berlaku sejak ditetapkan.

BACA JUGA:Dinilai Bukan Solusi, DPRD Kota Bekasi Ingin Alihkah BLT Menjadi Lapangan Kerja Baru

Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: