DPRD Kota Bekasi Sahkan Tiga Perda Baru untuk Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe beserta Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M dan segenap Pimpinan DPRD Kota Bekasi usai mengesahkan Perda--Humas DPRD Kota Bekasi
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Raperda tentang Perlindungan Anak.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
6. Raperda tentang Sumur Resapan.
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025-2029.
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M berharap fungsi legislasi dapat optimal di tahun 2025 ini dengan banyaknya perda inisiatif dan 2 perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: