JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan bebas visa ini ditujukan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Iran, khususnya pasca pandemi Covid-19.
Ali-Reza Bigdeli, Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Konsuler dikutip dari Antara, mengonfirmasi bahwa warga negara dari 28 negara akan diberikan bebas visa masuk ke Iran.
Namun dengan catatan, bebas visa hanya berlaku bagi mereka yang bepergian ke Iran melalui udara, bukan melalui penyeberangan perbatasan darat.
Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Konsuler Ali-Reza Bigdeli mengatakan pembebasan visa ini hanya berlaku untuk perjalanan melalui udara.
BACA JUGA:
- Prabowo Subianto Bakal Sekolahkan 10 Ribu Dokter dan Bangun Fasilitas Kesehatan Modern
- Fahri Hamzah Puji Ketulusan Prabowo Minta Maaf Usai Debat Terakhir Capres: Tokoh Pemersatu Bangsa
- Bak Arena Perang Psikologi, Inilah Arti Gestur Ketiga Capres di Debat Terakhir Pilpres 2024
Sehingga untuk perjalanan darat, wisatawan tetap harus menggunakan visa. Menurut kantor berita IRNA, Bigdeli mengatakan kementerian telah memberi tahu semua badan terkait mengenai perintah Kabinet mengenai keputusan sepihak ini.
Selain Indonesia, 27 negara lainnya yang bebas visa adalah Arab Saudi, Qatar, UEA, Bahrain, Kuwait, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Tunisia, Tanzania, Mauritania, Zimbabwe, Mauritius, Seychelles, Jepang, Singapura, Kuba, Vietnam, Kamboja, Brunei, Brazil, Meksiko, Peru, Kroasia, Serbia, Bosnia dan Herzegovina, Belarus, dan India.
Keputusan ini sejalan dengan hubungan diplomatik Iran dengan Arab Saudi yang telah pulih setelah tujuh tahun mengikuti negosiasi maraton antara musuh bebuyutannya yang dimediasi oleh Irak, Oman, dan Tiongkok.
Selain mempromosikan pariwisata, Iran juga berusaha memperkuat hubungan diplomatik dan budaya dengan berbagai negara di Amerika Latin, Asia Selatan, dan Asia Tengah.
Kebijakan bebas visa ini mencerminkan upaya Iran dalam memulihkan dan memperbarui hubungan diplomatik, seperti yang terlihat dalam perbaikan hubungan dengan Arab Saudi, UEA, dan Kuwait.
Dengan adanya kebijakan bebas visa, terbuka peluang bagi wisatawan Indonesia untuk menjelajahi berbagai destinasi wisata unik dan menarik di Iran, seperti landmark Masjid Nasir al-Mulk, jembatan Si-o-se-pol, hingga Persepolis.
Menteri Pariwisata Ezzatollah Zarghami sebelumnya menyatakan, pemberian keringanan visa memiliki beberapa tujuan seperti menghidupkan kembali sektor pariwisata negara. Industri pariwisata Iran sempat anjlok akibat pandemi yang berlangsung pada 2020 silam.
BACA JUGA:
- Bengkulu Prihatin untuk Indonesia, Civitas UNIB dan Aktivis Anti Korupsi Suarakan Penegakan Etika dan Hukum
- Jika Terpilih Sebagai Presiden di 2024, Prabowo Bakal Bangun 3 Juta Rumah untuk Warga Miskin
- Jelang Perayaan Imlek, Kelenteng Hok Teng Tong di Pusat Kota Jepara Dibersihkan
Akan tetapi, sejak pertengahan tahun 2023, industri pariwisata di Iran mulai kembali pulih. Untuk mendapatkan daya tarik wisatawan asing, Iran memberikan intensif lain, termasuk keringanan visa.
Menurut skema pembebasan visa yang baru, pengunjung dari negara-negara yang ditunjuk dapat memasuki Iran setiap enam bulan (dua kali setahun) dan tinggal selama 15 hari setelah setiap kali masuk, dikutip dari MFA Hong Kong.