Disinggung soal biaya PTSL, Agus menyebut biaya PTSL terdiri dari biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, yaitu biaya yang dibayar kepada petugas lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas tanah.
“Kepada warga mohon dicatat dicatat ya, bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di website Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
BACA JUGA:30 Calon Petugas Haji Daerah (PHD) dari Bengkulu Jalani Tes Akhir
Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok:
1. Kecamatan Beji
- Tanah Baru: 500 bidang
- Kukusan: 500 bidang
2. Kecamatan Cipayung
- Cipayung Jaya: 100 bidang
- Pondok Jaya: 100 bidang
- Ratu Jaya: 750 bidang
3. Kecamatan Tapos
- Cilangkap: 500 bidang
- Leuwinanggung : 200 bidang
4. Kecamatan Bojong Sari
- Curug: 200 bidang