Masih Berani Parkir Mobil Sembarangan? Hukumannya Bisa Sampai Jutaan Rupiah

Rabu 24-01-2024,15:03 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

 

Yang dimaksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas anatra lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

 

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa warga atu badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi.

Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

 

Berdasarkan tiga aturan di atas, apabila kita memarkirkan kendaraan kita seenaknya, maka dapat dikenakan sanksi hukum atas penyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir yang tertuang dalam pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:

 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan Alat Pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kuruingan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Itulah aturan dan sanksi tentang bagaimana kita menyikapi lahan memarkir kendaraan.

Kategori :