JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernahkah kamu menemui kendaraan yang memarkirkan kendaraan di depan rumah orang lain di lokasi perumahan?
Atau jangan-jangan kamu sendiri adalah satu dari tipe pengendara seperti itu?
Hati-hati! Jangan pernah melakukan hal tak bijkasana seperti itu.
Mengapa? Karena tindakan memarkir kendaraan seenaknya di depan ruman orang lain pada lokasi perumahan memiliki sanksi hukum.
Aturan memarkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, parkir dimaknai sebagai kendaraan berhenti atau tidak bergerakuntuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Lebih jauh, sebagaimana ditulis pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam pasal 105 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat yang dimaksud dalam hal ini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Psal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi: