27 Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren

Selasa 23-01-2024,05:01 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polsek Pondok Aren menggelar Operasi Razia knalpot brong pada sejumlah kendaraan bermotor roda dua.

Dalam operasi Cipkon, Polsek Pondok Aren berhasil mernjaring puluhan kendaraan yang meminta pengendara untuk mengembalikan kondisi motor dalam bentuk standar.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan sebanyak 27 kendaraan terjaring dalam Operasi Razia Cipkon. Dan meminta kepada pihak yang mempunyai kendaraan untuk mengembalikan dalam bentuk standar.

"Kami melaksanakan giat pelayanan masyarakat untuk mengembalikan kendaraan R2 kembali kebentuk standar terhadap para pelanggar yang terjaring Operasi Cipkon," katanya kepada awak media, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Resmikan Gedung Arsip, BPN Kota Depok Serahkan 856 Sertifikat Aset Pemda

BACA JUGA:Viral Pelatih MMA Hajar 2 Pengendara Motor Ugal-Ugalan Hingga Terkapar di Bali, Berujung Minta Maaf

Hal tersebut dilakukan karena banyak kendaraan roda dua yang melakukan trek-trekan, kendaraan yang tidak dilengkapi oleh surat-surat, bahkan merubah bentuk standar dengan mengganti knalpot brong.

"Karena melakukan trek-trekan dan tidak dilengkapi surat-surat serta merubah bentuk standar atau knalpot brong," lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah melanggar aturan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Karena tidak sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan  No. 22 th. 2009 pasal 285 ayat (1)," jelasnya.

Sementara itu, setiap pengendara yang menggunakan knalpot brong baik roda dua ataupun roda empat akan ditindak tegas oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Doa untuk Berlindung dari Godaan Jin, Baca dan Amalkan Agar Allah SWT Selalu Melindungi

BACA JUGA:Sungguh Ajaib! Doa dan Metode Exorcist Katolik dari Vatikan

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sanksi akan diterapkan pada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Menurut Latif hal tersebut sudah mengganggu ketertiban dan keyamanan masyarakat. Dan mengimbau masyarakat khususnya pengendara untuk tidak merubah kondisi standar atau tidak menggunakannya.

Kategori :