"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024 lalu.
Laitf juga menjelaskan knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat umum.
Di sisi lain, penggunaan knalpot brong juga sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
Maka dari itu pihaknya akan menertibkan para pengendara yang tetap menggunakan kanlpot brong, dan tegas melarang untuk menggunakan knalpot brong.
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," sambungnya.
Kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas seperti melakukan penilangan bagi pengendara yang tetap ngeyel dan nakal untuk menggunakannya.
"Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," tegas Latif.