Setelah MoU ini juga kita lihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat apakah berjalan baik, karena kalau sekarang keluhannya masih cukup banyak.
"Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini," jelas Gubernur
Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM.
Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Dan yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi.
Terakhir, terkait dengan kendaraan kegiatan usaha diharuskan berplat daerah (BD) apapun alasannya (bukan kita mempersulit) agar dapat mendapatkan BBM subsidi di SPBU.
Nanti, Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan - kendaraan solar kegiatan usaha tidak boleh menggunakan kendaraan non BD.
"Tapi mungkin bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama.
Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi," tegas Rohidin.