BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Ditahan Usai Transaksi Ilegal Emas Antam Rp1 Triliun
Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya selama 2 bulan. Dan dari 21 orang yang telah diamankan ini menjalankan aksinya dengan 4 karakter yang berbeda.
Djuhandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," jelasnya.
Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbinis membuka akun toko online melalui soshop66accgolf . Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," tambah dia.
Atas perbuatannya, sejumlah pelaku disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun.