Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 potong jaket levis berwarna abu-abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 potong kemeja warna biru motif garis warna putih, 1 potong sarung warna hitam, dan 1 potong sarung warna hijau biru.
Tersangka pun dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.