JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat perlu mengetahui jika ada cara mengganti tarif listrik dari non subsidi menjadi subsidi.
Tarif listrik menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Bagi pengguna listrik non-subsidi yang ingin mengurangi beban biaya, mengganti tarif non-subsidi menjadi subsidi bisa menjadi solusi.
Mengganti tarif listrik non-subsidi menjadi subsidi merupakan langkah cerdas untuk mengelola keuangan rumah tangga.
BACA JUGA:Indonesia Berduka! Lisa Raema Rumbewas, Atlet Lifter Peraih 3 Medali Olimpiade Meninggal Dunia
Dengan mengikuti panduan anda dapat melakukan perubahan tarif listrik secara efisien dan memanfaatkan program subsidi listrik yang disediakan oleh PLN.
Berikut adalah panduan praktis untuk melakukan perubahan tarif listrik:
1.Siapkan berbagai berkas atau dokumen pelaporan, dokumennya yakni:
- Fotocopy KTP dan KK,
- FC Keluarga Sejahtera (kalau ada)
- Struk pembayaran listrik 1 bulan lalu
- Surat keterangan dari RT/RW
- Mengisi form pengaduan di kantor kelurahan atau di tempat kepala desa.
2. Datang ke kantor kelurahan tempat kita tinggal membawa berkas yang terlah disiapkan.