3. Saat di kantor kelurahan, kita akan diberi form pengajuan listrik subsidi untuk pengguna rumah tangga kurang mampu.
4.Setelah itu perangkat desa dari kelurahan akan mengirimkan berkas yang sudah diisi tadi ke kantor kecamatan.
5.Data kita akan diinput untuk diajukan ke PLN agar menerima listrik subsidi, dan selesai.
6. Jika berhasil, saat pembelia token selanjutnya kita kaan mendapatkan diskon sebesar 50 persen, sesuai dengan tarif listrik subsidi.
Kategori :