Simak Cara dan Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online 2024

Minggu 14-01-2024,13:58 WIB
Reporter : Verly
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). 

SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Merujuk laman Polri, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini diterbitkan. Pemegang SKCK diwajibkan memperpanjang dokumen ini apabila masa berlakunya sudah berlalu atau dirasa masih perlu.

selain itu, SKCK penting dimiliki untuk masyarakat yang ingin mendapat keterangan catatan ada atau tidak kegiatan kriminalitas.

BACA JUGA:Gandeng Pengacara yang Lawan Sambo,Pedagang Pasar Kutabumi Polisikan Dirut NKR

Seiring dengan kemajuan zaman dan di saat yang serba digital, kini membuat SKCK pun bisa melalui cara online. Hal ini tentu saja memudahkan orang yang ingin mengurus SKCK namun memiliki keterbatasan waktu untuk pergi ke Polres atau Polsek terdekat.

Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan saat pembuatan SKCK online 2024, beberapa di antaranya adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta Kelahiran
  5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah
  6. Soft file sidik jari

BACA JUGA:13 ODGJ di Serang Lakukan Perekaman E-KTP

BACA JUGA:14 Stasiun MRT di Tangerang Banten, Ini Pembahasan Pemprov

Cara Membuat SKCK Online:

  • Buka laman https://skck.polri.go.id/
  • Klik tab Form Pendaftaran di bagian kanan atas halaman website
  • Pilihlah jenis keperluan Anda pada kolom yang disediakan
  • Pilih juga kesatuan wilayah untuk pembuatan & pengambilan SKCK
  • Isi alamat Anda
  • Pilih metode pembayaran (bisa menggunakan cash atau Virtual Account BRI / BRIVA)
  • Klik lanjut
  • Isi data pribadi dengan lengkap (nama, tempat tanggal lahir, dan sebagainya)
  • Upload foto 4×6 berlatar merah
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen
  • Lampirkan rumus sidik jari yang sudah didapat sesuai dari Polres
  • Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran sesuai cara yang telah dipilih sebelumnya
  • Kemudian Anda bisa datang ke kantor satuan wilayah untuk menyerahkan bukti pembayaran & pengambilan SKCK.

BACA JUGA:Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Depok 2024 Resmi Dibuka Walikota

Cara Memperpanjang SKCK

Sesuai dengan informasi yang telah disebutkan sebelumnya bahwa SKCK dapat diperpanjang, maka berikut adalah syarat memperpanjang SKCK:

Syarat Perpanjang SKCK

  • Dokumen SKCK yang lama, baik asli maupun fotokopi
  • KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi KK dan Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru sebanyak 6 lembar ukuran 4×6
  • Formulir perpanjangan SKCK yang didapat dari polsek, polres atau polda.

Biaya Membuat SKCK 

Kategori :