BEKASI, RADARPENA.CO.ID- Dua camat dan Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (bjb) Kota Bekasi diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka diperiksa karena kasus Jersey nomor 2. Belum lama ini sejumlah camat dan ASN berfoto bersama dengan pose memamerkan kaos Jersey dengan nomor punggung 2.
Pj Wali Kota Bekasi kemudian menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima kaos jersey dari sponsor acara dalam hal ini Bank bjb.
BACA JUGA:bank bjb Raih Best Digital Finance for E-Banking Transactions in Real Time
Foto tersebut kemudian viral dan dugaan pelanggaran netralitas ASN pun mencuat.
Dari kasus itu kemudian 13 orang menjadi terlapor. Terdiri dari 10 camat, satu Satpol PP.
Selanjutnya menejemen Bank BJB dan Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Bawaslu Kota Bekasi memeriksa camat dan Kacab bjb Kota Bekasi, Selasa 9 Januari 2024.
Mereka adalah Camat Jatiasih, Ashari, Camat Pondokgede, Zaenal Abidin dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Bayu Novi Putera Utama.
Ketiganya diperiksa secara bergantian, diawali Bayu Novi Putera Utama pada pagi hari.
Selanjutnya Bawaslu memeriksa Camat Jatiasih, Ahshari dan Camat Pondokgede, Zaenal Abidin.
Para terlapor saat ditanya para wartawan kompak membantah ada unsur kesengajaan dalam akasi pamer jersey nomor 2.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna klarifikasi, selebihnya nanti ditanyakan saja ke Bawaslu,” kata Kepala Bank bjb, Bayu Novi Putera Utama.
BACA JUGA:Camat Kota Bekasi Pamer Kaos Jersey Nomor 2, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Mencuat