OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi

Minggu 07-01-2024,16:15 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

Dan penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kategori :