Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lakukan Kegiatan Politik Saat Car Free Day

Kamis 04-01-2024,12:28 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dimas Satriyo

Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Kategori :