Layanan ini terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layanan Loketku, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan karena proses pelayanannya dilakukan secara digital.
3. Cek Sertifikat Tanah Online:
Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi BPN. Caranya adalah:
- Buka situs resmi atrbpn.go.id melalui browser di PC atau smartphone.
- Masuk ke halaman depan lalu klik menu 'Publikasi'.
- Lalu klik menu 'Layanan', kemudian klik 'Pengecekan Berkas'.
- Setelah itu muncul 4 kolom isian, lalu lengkapi informasi yang dibutuhkan.
Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses arsip dan informasi lainnya terkait pertanahan.
“Selalu pastikan untuk menggunakan informasi yang valid dan resmi dari BPN,” pesan Indra Gunawan.