JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa, bagi masyarakat yang ingin berpindah lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada pemilu 2024 nanti bisa dilakukan sesuai aturan.
Artinya, pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el, tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
"Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, ditulis Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Anggapan Dunia Tentang Pemilu di Indonesia: Rumit dan Kompleks, Benarkah?
Lantas bagaimana prosedurnya?
Hasyim menjelaskan, bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah lokasi pencoblosan diharuskan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
"Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024," terangnya
Namun, jika merunut kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Calon Anggota Komisioner KPU Kota Depok Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Namanya
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.
Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.