Selanjutnya, Hasyim Asy'ari meluruskan seputar informasi yang beredar, itu, semula KPU memang telah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei dengan jumlah 230.307 lembar.
Hanya semestinya surat suara itu baru didistribusikan ke pemilih antara 2 - 11 Januari 2024.
Rinciannya 175.145 lembar surat suara, yang di kirim ke KPU ke PPLN Taipei diperuntukkan bagi pemilih yang menggunakan metode pos.
Pun disebut, dari 175.145 lembar surat suara itu 31.276 diantaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.
Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 Desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara yakni suara presiden dan DPR RI.
Untuk gelombang kedua, yakni 25 Desember 2023 PPLN Taipe kembali mengirimkan 30.347 amplop lembar suara kepada pemilih.
Dengan demikian keseluruhan yang telah didistribusikan ke pemilih sebanyak 31.276 untuk jenis suara pilpres dan Legislatif.
Pengiriman surat suara PPLN ke Taipei kepada pemilih menurut Lampiran 1 Peraturan KPU 25 tahun 2023 semestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024.
Namun kenyataannya PPLN Taipei sudah mengirimkian itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yakni di kirimkan secara bergelombang itu tadi.
''Surat suara dikirim tidak sesuai aturan KPU dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara, itu termasuk surat suara yang viral di media sosial Tik Tok,''bebernya.
Surat suara sudah dikirim dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar baik untuk Pilpres maupun DPR-RI dapil DKI 2 pada 18 Desember dan gelombang kedua 25 Desember dinyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C, hasil LN-Pos.
Untuk surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut, dimasukkan ke dalam kantong atau wadah dan diikat lalu disimpan ke PPLN Taipe dan harus memperhatikan keamanan dari surat suara itu.