JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Laporan mengenai transaksi mencurigakan terkait dana kampanye dinilai harus diungkap oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) supaya tidak terus terulang dalam setiap pemilu.
Hal tersebut merupakan temuan PPATK yang seharusnya ditelusuri.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, pada Kamis 21 Desember 2023, mengatakan bahwa jika hal tersebut memang masuk di ranah pidana Pemilu maka harus dibahas bersama Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Bawaslu dan KPU tidak diperbolehkan untuk mangkir dan berdiam diri melainkan harus memiliki nyali untuk menindak.
Mengapa? Sebab masyarakat menunggu komitmen serius. Dan hal tersebut termasuk uang gelap dalam demokrasi.
Neni juga mendorong seluruh peserta Pemilu menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain.
BACA JUGA:Pelat RF Tidak Berlaku Lagi, Korlantas Polri : Jika Masih Ada, Dipastikan Palsu
BACA JUGA:Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Temukan 124 Konten Ujaran Kebencian
BACA JUGA:Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Capai Triliunan Rupiah Terkait Kontestan di Pemilu 2024
Hal itu mencakup rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta Pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye. Sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewengan dana dan banyaknya peredaran dana ilegal di luar yang dilaporkan kepada KPU," ucap Neni.
Neni juga mendorong KPU dan Bawaslu memberikan akses kepada masyarakat terkait laporan dana kampanye karena hal itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
"Jangan hanya nominalnya saja yang ditampilkan kepada publik," ujar Neni.
Neni juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal laporan dana kampanye. Menurut dia hal itu menjadi tantangan terbesar karena masyarakat tidak terlalu memperhatikan soal dana kampanye dan hal itu menjadi isu yang kurang disorot. "Kondisi ini diperparah juga dengan masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik," kata Neni. "Padahal ini menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu," sambung Neni. Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.