JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan salah satu warga etnis Rohingya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.
Ya, warga etnis Rohingya itu bernama Muhammed Amin (MA). Ia tercatat pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022.
"Muhammed Amin terdata sejak tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang dari empat bulan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Terciduk! Bermodal Rp300 Ribu 8 Pengungsi Rohingya Punya KTP Medan, Bobby Nasution Buka Suara!
Berdasarkan penjelasan Fahmi, tersangka Muhammed Amin sebelumnya berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau.
"Dia juga berhasil menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan sekitar tujuh bulan," ujarnya.
Berangkat dari hasil bekerja di Malaysia selama 4 bulan, kata Fahmi, Muhammed Amin kemudian kembali ke camp pengungsian Cox's Bazar, di Bangladesh.
"Mulai dari situ, ia lalu menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia," terangnya.
BACA JUGA:1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan 136 Orang ke Aceh, Masing-masing hingga Rp16 Juta
"Termasuk anak-anak dan istri yang dibawa dan kemarin (10 Desember) terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang," imbuhnya.
Pada saat pendaratan pada 10 Desember 2023 itu, lanjut Fahmi, Muhammed Amin bersama seorang Rohingya lain berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya.
"Kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat," ucapnya.
Fahmi menyebut, Muhammed Amin merupakan agen langsung yang membawa rombongan 137 etnis Rohingya, termasuk dirinya, ke Indonesia.
BACA JUGA:Jokowi Akan Bahas Pengungsi Rohingya di KTT ASEAN