Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Cabut Status Tersangka

Selasa 19-12-2023,10:30 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sidang praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Edwar Omar Sharif Hieraj telah digelar.

Pria yang akrab disapa Eddy itu mengajukan sejumlah permintaan dalam petitumnya.

Eddy mengajukan praperadilan tersebut bersama tersangka lainnya. Yakni, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Selain itu, kubu Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan.

Termasuk, menyatakan termohon dalam hal ini KPK yang menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis.

Penasihat hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengungkapkan bahwa penetapan kliennya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:

Dengan begitu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan sebagai tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para pemohon oleh termohon," kata pengacara Eddy, M Luthfie Hakim, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.

Luthfie meminta hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Edy tanpa prosedur.

Penetapan tersangka terhadap Edy dinilai cacat yuridis.

Surat perintah penyidikan KPK terhadap kasus Eddy juga diminta dinyatakan tidak sah. Seluruh rangkaian kasus turut diminta untuk disetop.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," ujar Luthfie.

Rangkaian pemblokiran rekening, larangan berpergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan juga diminta dicabut. Pemulihan nama terhadap Eddy juga masuk ke petitum.

BACA JUGA:

Kategori :