Terlarang, Ini Aturan KPU Soal Pasang APK di Pohon

Jumat 08-12-2023,11:42 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jelang kontestasi politik kampanye Pemilu di Indonesia banyak dijumpai Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di berbagai tempat. 

Tak terkecuali di pohon sisi jalan.  APK dipasang dengan cara ditempel, diikat, dikaitkan bahkan dipaku.

Pohon di samping jalan dijadikan ajang pengenalan wajah dan nomor urut dari  Caleg atau nomor urut Partai.

Pasang APK di pohon ini dianggap  murah dan mudah bagi para caleg untuk mensosialisasikan wajah,nomor urut dan program kerjanya dalam Pemilu 2024 nanti. 

Tetapi bagi masyarakat hal ini juga mengganggu keindahan kota.  Jalan terkesan jadi tambah semrawut di tengah kemacetan.

BACA JUGA:

Adapun cara berkampanye dengan APK memanfaatkan pohon ini di larang menurut peraturan KPU.

Berikut ini akan dibahas soal aturan Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

1.  Diatur dalam Peraturan KPU

Dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  • Tempat ibadah;

  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah;

  • Jalan-jalan protokol;

  • Jalan bebas hambatan;

  • Sarana dan prasarana publik; dan atau

  • Taman dan pepohonan.
  • 2.  Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

    Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024.

    Jadwal dan aturan kampanye diatur secara detail dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

    Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu.

    Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu. Digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.

    Kemudian, 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Februari 2024 pemilihan suara dilakukan.

    Kategori :