BACA JUGA:Green Hidrogen: Bahan Bakar Baru Lebih Murah dari BBM Digenjot PT PLN
BACA JUGA:Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
Tanggapan Dewan Energi Nasional
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan bahwa usulan pembatasan BBM tersebut, jika disesuaikan dengan Rencana Umum Energi Nasional, secara jelas menyatakan bahwa subsidi harus tepat sasaran.
Kendala yang ada saat ini pembatasan subsidi masih belum terintegrasi serta belum adanya dasar hukum yang sesuai. Sehingga, tujuan dari membuat pembatasan bagi pengguna BBM subsidi baru sebatas himbauan.
Menurut Satya yang merupakan lulusan Cranfield University, UK " kendala serta tantangan yang dihadapi saat ini yaitu ide membayar pajak perlu dikaji, apa yang dimaksud dengan membayar pajak. Logikanya, jika masyarakat tidak mampu membayar pajak, bagaimana mau mengendarai kendaraannya. Selain itu, hal-hal terkait siapa yang berhak menerima, belum tertuang di Perpres. Jika sudah tertuang di Perpres, maka adanya landasan hukum yang menjadi rujukan dan referensi" jelasnya.
Lebih lanjut terkait usulan untuk Masyarakat yang tertib pajak, apa saja yang harus disiapkan oleh Pemerintah yaitu harus adanya sinkronisasi data antara Samsat dan Korlantas. "Law enforcement, jika payung hukumnya bagus, jadi akan adanya kesadaran Masyarakat untuk patuh pada aturan, serta diperlukan sosialisasi regulasi", ujar Satya.
DEN mendorong penggunaan kendaraan hijau, kendaraan yang berbasis listrik, dan jika insentif diberikan kepada kendaraan listrik akan menjadi solusi menekan harga bbm yang lebih affordable.
Mengakhiri penjelasan, Satya menambahkan, "best practice dari penyaluran yang tepat adalah adanya pembatasan jika adanya pola distribusi tertutup, adanya mekanisme dan payung hukum, selebihnya sifatnya himbauan. Jika mengacu pada RUEN, harapannya subsidi BBM bisa tepat sasaran", pungkasnya.