Pertamina Usul Pembatasan Pertalite dan Solar Untuk Kendaraan Nuggak Pajak, Bagaimana Mekanismenya?

Selasa 05-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Jakarta, Radarpena.co.id - PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak. Usulan tersebut diajukan untuk meyerap pajak dan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi.

Diketahui serapan BBM bersubdsidi seperti Pertalite dan Solar volumenya terus meningkat. Hal tersebut menjadi bahan pemikiran Pertamina (Persero) agar pemerintah bisa membuat kebijakan baru.

Pihak Pertamina mengajukan usulan kepada pemerintah dimana melakukan pencegahan penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Usulan ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Oatra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi dengan alasan tertentu.

Menurutnya dengan adanya peraturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bagi kendaraan yang menunggak pajak berharap bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui serapan pajak kendaraan bermotor. Dan juga bisa mengurangi potensi penyerapan BBM bersubsidi yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi (Pertalite dan Solar) yang digunakan pihak yang tidak berhak," terang Ahad Rahedi.

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Indonesia Usai Penyesuaian Desember 2023

BACA JUGA:Waspada! Pertamina Blokir Kendaraan yang Terindikasi Curangi BBM Subsidi

Mekanisme Penerapan Pembatasan

Ahad Raherdi menjelaskan ada mekanisme untuk menerapkan kebijakan dari usulan peraturan tersebut. Namun hal yang harus dilakukan pertama adalah Pertamina akan melakukan skrining semua jenis kendaraan yang pajaknya nunggak atau bermasalah di SPBU.

Dimana jika memang terbukti kendaraan tersebut menunggak pajak atau memiliki masalah dalam pajak kendaraan bermotornya, kendaraan yang sedang antri di barisan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) langsung di alihkan ke antrian BBM non-subsidi.

Ahad Raherdi juga mengatakan, untuk bisa menerapkan mekanisme ini dibutuhkan seorang petugas SPBU yang berperan secara manual untuk mencatat nomor kendaraan sekaligus mengecek di data sistem pajak daerah.

Di lain sisi, mekanisme ini memungkinkan juga Ditjen Pajak mendirikan atau membuka gerai pembayaran pajak di setiap SPBU Pertamina. Sehingga pembayaran pajak bisa efisien dan lebih fleksibel.

Perlu diketahui, bahwa mekanisme ini akan diterapakan di daerah Jawa Barat dan Lampung. Dengan harapan jika kebijakan ini berjalan sukses, peraturan yang sama juga bisa diterapkan di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Pertama-tama Rahedi akan melakukan penjajakan dengan pemerintah Jawa Timur untuk memuluskan kebijakan ini.

"Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," katanya. 

Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak di masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data dari Jasa Raharja mencatat bahwa hingga Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak, mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di kantor bersama Samsat.

Kategori :