"Saat malam itu mereka sudah banyak yang pakai diesel (truk sedang, red). Tapi masih ada beberapa yang pakai kendaraan tronton dan itu yang kita tilang ini di perbatasan Way Kanan," ucapnya.
Kata Bambang Sumbogo kegiatan razia ODOL dijadwalkan akan dilaksanakan selama 18 hari dibeberapa lokasi, terutama di perbatasan.
"Tanggal 30 November ke Pematang Panggang nanti bergerak ke yang lain seperti Lematang, maupun Bakauheni Selatan," tuturnya.
Lanjut Bambang Sumbogo, sebelum dilaksanakan razia ODOL ini, Sekda Lampung Fahrizal Darminto telah membuat surat agar sangsi tilang yang diberikan dendanya adalah denda maksimal Rp500 ribu.
BACA JUGA:Belum Rampung, Sengketa Lahan Terminal Menggala Tulang Bawang Lampung Masuki Babak Baru
"Sehingga pengadilan benar-benar kita harapkan mengeksekusinya benar-benar Rp500 ribu, jangan hanya Rp100 ribu terutama yang kita tilang kemarin itu," tegasnya.
Kegiatan razia ODOL ini dilakukan dilapangan 24 jam dengan dilakukan pembagian waktu, mulai siang, sore, dan utamanya malam.
"Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling, sore ada sampling, dan fokusnya malem jadi dari malem sampai secapeknya kita laksanakan," terangnya.
"Itu yang kita laksanakan sehingga malam kita benar-benar melaksanakan pengawasan kendaraan yang memang diluar truk diesel di tindak," ucapnya.