Adapun indeks tersebut memiliki interval 0,1 hingga 0,3, yang perlu disepakati karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun, hal itu masih belum final juga dan harus dirapatkan kembali untuk mendapatkan kesepakatan.
Seperti diketahui bahwa UMP tahun ini, 2023, yakni sebesar Rp 2.633.284,59, yang berarti naik sekitar 7,8 persen dari UMP tahun 2022 lalu.