JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat yang menggunakan mobil dan sepeda motor tentunya harus membayar pajak kendaraan.
Namun, jika anda tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor Samsat, atau bahkan online, apakah anda bisa meminta orang lain untuk mewakili anda?
Di bawah ini kita akan melihat cara membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain.
Bagi yang belum tahu, ternyata membayar pajak sepeda motor dan mobil bisa diwakilkan oleh orang lain.
Artinya, tidak ada masalah jika nama pembayar tidak tercatat sebagai pemilik di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
BACA JUGA:
- Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Mudah dan Cepat, Di Jamin Anti Repot!
Selama orang yang mewakili kita untuk membayar pajak membawa semua dokumen yang diperlukan, petugas akan mengizinkan orang tersebut membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Bayar pajak kendaraan semakin mudah dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
SIGNAL merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan aman.
Berikut beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
BACA JUGA:
- Manfaatkan teknologi AI, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL
- Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Dengan Mudah, Ada di Mall Jakarta Juga Lho
Di bawah ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
- Nama lengkap pemilik kendaraan bermotor
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin kendaraan, 5 digit terakhir
Membuat Akun SIGNAL
Jika ini pertama kalinya anda menggunakan atau mengunduh aplikasi Signal, anda harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut langkah pendaftarannya.
- Buka aplikasi Signal
- Klik tombol “Daftar di sini”
- Lengkapi data diri yang diminta seperti alamat email, nomor telepon, NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan kata sandi
- Berikutnya, unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah dengan cara menghadapkan wajah ke kamera ponsel
- Setelah verifikasi sukses, tunggu kode OTP dikirim ke nomor ponselmu
- Masukkan kode OTP yang kamu terima ke dalam kolom yang tersedia
- Verifikasi juga email yang telah kamu daftarkan dengan cara klik tautan yang terlampir pada email
- Selanjutnya, masuk ke akun Signal yang telah kamu buat dengan klik “Daftar” atau “Masuk”
- Pilih menu yang sesuai dengan kebutuhanmu.
BACA JUGA:
Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain
Setelah membuat akun, anda dapat melanjutkan ke proses selanjutnya untuk memperpanjang STNK anda.
Berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online.
- Tekan tombol tambah pada aplikasi untuk menambahkan data kendaraan
- Lengkapi formulir yang muncul di layar sesuai data yang dimiliki
- Masukkan nama pemilik kendaraan, jika pemilik kendaraan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih milik keluarga satu KK
- Isi juga Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia
- Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan
- Masukkan NIK pemilik kendaraan bermotor
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Jika semua kolom sudah terisi dan informasinya sudah benar, klik “Lanjut”
- Setelah dokumen berhasil ditambahkan, konfirmasi alamat dan pembayaran sesuai dengan kanal payment yang tersedia
- Selanjutnya, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
- Lalu pilih “Lanjut” untuk mendapatkan kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang kamu inginkan untuk melakukan pembayaran, lalu klik “Lanjut”
- Jika belum paham terkait cara pembayaran, kamu bisa ikuti panduan pembayaran yang terlampir pada halaman
- Terakhir, kamu bisa melakukan pembayaran dengan transfer maupun kunjungi cabang bank terdekat yang telah kamu pilih sebelumnya.
Perlu diketahui, perpanjangan STNK online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain dokumen tersebut, dokumen asli yang dikirimkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).