JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengeluarkan fakta hukum haram terhadap produk-produk yang berasal dari Israel dan negara sekutunya.
Keputusam tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam Fatwa tersebut, MUI mewajibkan memberi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
MUI menegaskan umat Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer dan terafiliasi dengan Israel.
Di dalam fatwa MUI tersebut ternyata banyak barang yang secara tidak sadar kita gunakan sehari-hari dan merupakan produk dari negara yang terafiliasi dengan Israel.
BACA JUGA:
- Indonesia Boikot Produk Susu Bayi dari Israel, Ada Tnuva hingga Similac
- Daftar Susu Bayi Produk Israel yang Beredar di Indonesia, Gerakan Boikot Terus Menggema
Beberapa merek susu bayi termasuk di dalam daftar produk yang difatwakan haram oleh MUI.
MUI menghimbau masyarakat muslim untuk kembali ke produk buatan lokal dan bersertifikasi halal, termasuk produk susu bayi.
Apa saja produk susu bayi tersebut? Tim Radarpena.Co.Id berhasil mengumpulkan tiga produk yang dinilai aman dan tidak kalah kualitasnya dengan produk luar negeri, dilansir dari radartegal.com dan beberapa sumber lain.
3 Susu Bayi Produk Indonesia
Selain bersertifikasi halal dari MUI, produk lokal Indonesia tidak kalah kualitasnya dengan produk luar negeri.
BACA JUGA:
- 7 Fakta Menarik tentang Susu Kental Manis yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Rutin Mengonsumsinya
- Kerap Dinilai Tak Murni, Seperti Apa Proses Pembuatan Susu Kental Manis? Simak Penjelasannya
Berikut adalah tiga merek susu bayi yang dapat menggantikan produk yang diharamkan oleh MUI:
1 Morinaga ChilMil
Chil Mil dan Chilkid adalah produk yang dikeluarkan oleh PT Kalbe Morinaga Indonesia. PT Kalbe Morinaga Indonesia menjadi salah satu manufacturing untuk Kalbe Nutritionals
Morinaga ChilMil atau ChilKids adalah produk lokal dan bersertifikasi halal dari MUI.
2. Frisian Flag