JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seperti yang diketahui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi.
Melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.
Jika anda terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bandar Lampung dapat membayar denda tilang secara online.
Berikut ini cara melakukan pembayaran tilang elektronik.
BACA JUGA:
- Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung Senin 6 November 2023
- Daftar 5 Klinik dan Rumah Sakit di Bandar Lampung yang Menyediakan Layanan EKG
Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan lewat bank BRI.
Melalui aplikasi BRI Mobile atau Internet Banking BRI. Jika Anda melakukan pelanggaran akan dikirim surat tilang ke alamat masing-masing melalui kantor pos oleh pihak yang berwenang.
Berikutnya, Anda harus melakukan konfirmasi melalui scan Barcode atau website https://etle-korlantas.info/id/
Jika sudah mengkonfirmasi tilang, anda dapat membuka website atau masuk melalui barcode yang ada pada surat.
BACA JUGA:
- Wagub Provinsi Lampung Ucapkan Terimakasih di Acara Pelepasannya
- Bulan November Hujan, Ini Himbauan BMKG untuk Provinsi Lampung!
Selanjutnya, Anda akan di minta melakukan pengisian data identitas sesuai yang ada di website.
Setelah melakuan pengisian data, Anda akan mendapatkan notif pemberitahuan untuk melakukan pembayaran denda.
Segera lakukan konfirmasi jika tidak melakukan konfirmasi anda akan dikenakan sanksi blokir.
BACA JUGA:
- Gelar Kegiatan Milenial Login PSI, Partai PSI Lampung Hadirkan DJ Quenn dan Dj Sissy
- Kronologi Tawuran Antar Pelajar di Bandar Lampung yang Tewaskan Satu Siswa SMK
Perlu diingat, artikel diatas hanyalah informasi yang di rangkum dari beberapa sumber