Ulah Balap Liar, Tewaskan Pemuda di Bandar Lampung, Ini Kronologinya

Selasa 07-11-2023,17:28 WIB
Reporter : Yoga Pamungkas
Editor : Reza Fahlevi

Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.***

Kategori :