2. Menjadi Wakil Presiden
Wewenang wakil presiden, yaitu mewakili atau menggantikan presiden ketikan melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang jabatan presiden.
Akan tetapi, wakil presiden bisa melakukan ini jika sebelumnya sudah mendapatkan perintah atau diberikan kuasa oleh presiden.
3. Jabatan yang Mandiri
Jika wakil presiden diminta oleh perorangan ataupun organisasi sebagai tamu atau pembicara. Dalam hal ini wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan persetujuan atau perintah dari presiden.
4. Pengganti Presiden
Wakil presiden tidak lagi disebut sebagai wakil presiden tetapi sudah menjadi presiden dan tidak melakukan rangkap jabatan dengan alasan yang sudah diatur.
Kedudukan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden merupakan pejabat dalam lembaga negara yang disebut lembaga kepresidenan. Kedudukan wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden.
Keduanya merupakan satu kesatuan jabatan sebagai pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
BACA JUGA:
- Batas Usia Capres dan Cawapres 2024: Inilah Keputusan Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi
- Usia Minimal Capres/Cawapres Paling Rendah 40 Tahun,atau Pernah/Sedang Menduduki Jabatan Hasil Pemilu, Boleh Mencalon
Menurut Ni’matul Huda, ada dua kemungkinan terkait kedudukan wakil presiden, yakni kedudukannya sederajat dengan presiden atau kedudukannya di bawah presiden.
Kemungkinan pertama diperoleh dari penafsiran yuridis terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang presiden dan wakil presiden, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945, serta Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999.
Berdasarkan pendekatan ini, tidak terdapat hierarki antara presiden dan wakil presiden yang menunjukkan hubungan sebagai atasan terhadap bawahan.