Pasal-pasal tersebut hanya menunjukkan pembagian prioritas dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan di mana presiden menjadi pemegang prioritas utama, sementara wakil presiden sebagai pemegang prioritas kedua. Jika presiden berhalangan maka wakil presiden dapat dengan sendirinya menggantikannya.
BACA JUGA:
- Mengikuti Jejak Sutan Syahrir, Rapimnas Golkar Resmi Usung Paslon Capres - Cawapres Prabowo - Gibran
- PDIP Umumkan Tujuh Nama Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ada Anies Basdwedan?
Sementara itu, kemungkinan kedua, didapat melalui penafsiran Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 UUD 1945, serta Pasal 8 Ayat 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978.
Berdasarkan penafsiran ini, presiden merupakan satu-satunya penyelenggara pemerintah negara tertinggi yang menyebabkan segala tanggung jawab mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertinggi berada di tangannya. Wakil presiden tidak dapat bertindak sendiri karena hanya merupakan pembantu presiden.
Nah, itulah tugas, wewenang dan kedudukan wakil presiden sebagai pembantu tugas presiden selain kementerian negara.