RADARPENA.CCO.ID - Sebagai warga negara Indonesia, Anda mungkin sering mendengar tentang NPWP.
Namun tahukah Anda apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disingkat NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak dan perusahaan sebagai alat pengelolaan perpajakan.
NPWP digunakan sebagai identitas Wajib Pajak atau sebagai identitas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi atau sebagai acuan pembayaran pajak.
NPWP juga menjadi prasyarat dalam pelayanan publik seperti pembuatan paspor, pengajuan pinjaman bank, pembuatan izin usaha, dan lain-lain.
Kini NPWP bisa dilakukan secara online. Melakukan NPWP secara online jauh lebih mudah dibandingkan melakukan NPWP secara offline.
BACA JUGA:
Kamu Mau Buat Survey Digital? Berikut 10 Langkah Mudah Membuat Google Form Sesuai Kebutuhanmu
Mengurus NPWP kini tidak sesulit dulu. Anda tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Pajak (KMP) untuk melakukannya, Anda bisa dengan mudah melakukan NPWP di rumah.
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menyediakan pilihan untuk mendaftar dan mendaftarkan NPWP secara online atau melalui internet yang disebut dengan e-registrasi (E-REG DJP).
Hal ini tentu memudahkan pembuatan NPWP secara online. Lantas, bagaimana cara melakukan NPWP secara online? Simak panduan cara mengurus NPWP online berikut ini.
Langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan NPWP secara online
Dalam membuat NPWP online, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti dan perhatikan agar pembuatan NPWP online lancar dan bebas kesalahan.
BACA JUGA:
- 6 Aplikasi Cek Polusi Udara : Langkah - Langkah Penting Menjaga Kualitas Udara Yang Bersih dan Sehat
- Game Rise of Kingdoms: Langkah Membangun Peradaban Serta Tips, Yuk Segera Download
Langkah-langkah penting yang perlu Anda lakukan untuk membuat NPWP online adalah sebagai berikut.