Tidak Punya NPWP? Ada 5 Konsekuensi yang Harus Ditanggung

Tidak Punya NPWP? Ada 5 Konsekuensi yang Harus Ditanggung

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Tidak punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia dapat memiliki beberapa konsekuensi yang merugikan. 

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia. 

Tidak memiliki NPWP bisa berarti seseorang tidak memenuhi kewajiban pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan begitu, tidak memiliki NPWP dapat berdampak negatif pada keuangan dan aktivitas kehidupan sehari-hari seseorang. 

Berikut adalah 5 konsekuensi yang dapat muncul jika seseorang tidak memiliki NPWP:

BACA JUGA:

1. Harus Membayar PPh Lebih Besar

Salah satu konsekuensi utama tidak memiliki NPWP adalah harus membayar pajak penghasilan (PPh) lebih besar dari yang seharusnya. 

Dalam peraturan perpajakan Indonesia, orang yang tidak memiliki NPWP harus membayar tarif PPh secara reguler sebesar 20% dari penghasilan bruto tanpa adanya pengurangan atau perlakuan khusus. 

Sementara itu, jika seseorang memiliki NPWP, ia berhak mendapatkan beberapa pengurangan, pengurangan tunjangan keluarga, dan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan lainnya, sehingga PPh yang harus dibayarkannya menjadi lebih rendah.

2. Potongan Pajak Lebih Tinggi, Jika Terjadi PHK

Jika seseorang tidak memiliki NPWP dan mengalami kehilangan pekerjaan dalam bentuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), ia juga akan menghadapi dampak negatif. 

Apabila seseorang yang kehilangan pekerjaan tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan potongan pajak lebih tinggi pada tunjangan yang diterima dalam bentuk uang pesangon, jaminan sosial, dan tunjangan lainnya. 

Sebaliknya, jika seseorang memiliki NPWP, ia berhak mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah jika mengalami PHK.

BACA JUGA:

3. Kesulitan Mengajukan Pinjaman/ Kredit Perbankan

Tidak memiliki NPWP juga dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman atau kredit dari institusi keuangan seperti bank atau lembaga keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: