2. Syarat Membuat NPWP Badan Usaha
Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk nirlaba, perusahaan dengan tujuan laba, dan joint operation. Berikut masing-masing penjelasannya:
a) Perusahaan Nirlaba
Adapun perusahaan nirlaba di antaranya adalah yayasan, lembaga keagamaan, LSM, sekolah dan perguruan tinggi swasta, serta lainnya.
Nah, perusahaan nirlaba harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
BACA JUGA:
- Cara Mudah Cek NPWP Aktif dan Mengapa Penting Bagi Wajib Pajak
- Sistem Canggih Core Tax Sedang Digodok, 2024 Lapor Pajak Tak Perlu Pakai SPT
b) Perusahaan dengan Tujuan Laba
Adapun perusahaan dengan tujuan laba di antaranya adalah PT, CV, bank, firma, koperasi, perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.
Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
c) Perusahaan Joint Operation
Adapun contoh joint operation di antaranya adalah perusahaan konstruksi, franchise makanan, dan lain-lain.
Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerja sama.
- Dokumen identitas salah seorang pengurus. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat NPWP online.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkahnya :
1. Pendaftaran Awal untuk e-Registration DJP
Adapun ini adalah langkah pertama dari cara membuat NPWP online.
Nah, pendaftaran awal ini harus mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/daftar.
- Pilih menu Daftar.
- Masukkan alamat email yang aktif untuk mendaftar.
- Cek email yang didaftarkan.
- Klik tautan yang dikirim DJP.
BACA JUGA:
- Yuk Simak! Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah dan Praktis
- Panduan Praktis: Cara Membayar Pajak Mobil Luar Kota Secara Online