Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023 : Mudah, Cepat dan Efisien!

Jumat 29-09-2023,06:00 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Reza Fahlevi

 

2.  Syarat Membuat NPWP Badan Usaha

Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk nirlaba, perusahaan dengan tujuan laba, dan joint operation. Berikut masing-masing penjelasannya:

 

a)  Perusahaan Nirlaba

Adapun perusahaan nirlaba di antaranya adalah yayasan, lembaga keagamaan, LSM, sekolah dan perguruan tinggi swasta, serta lainnya. 

Nah, perusahaan nirlaba harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

  • Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

BACA JUGA:

b)  Perusahaan dengan Tujuan Laba

Adapun perusahaan dengan tujuan laba di antaranya adalah PT, CV, bank, firma, koperasi, perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.

Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

  • Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

c)  Perusahaan Joint Operation

Adapun contoh joint operation di antaranya adalah perusahaan konstruksi, franchise makanan, dan lain-lain.

Nah, perusahaan ini harus menyiapkan: 

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian.

  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerja sama.

  • Dokumen identitas salah seorang pengurus. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat NPWP online.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkahnya :

1.  Pendaftaran Awal untuk e-Registration DJP

Adapun ini adalah langkah pertama dari cara membuat NPWP online.

Nah, pendaftaran awal ini harus mengikuti langkah berikut:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/daftar.
  • Pilih menu Daftar.
  • Masukkan alamat email yang aktif untuk mendaftar.
  • Cek email yang didaftarkan.
  • Klik tautan yang dikirim DJP.

BACA JUGA:

Kategori :