Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023 : Mudah, Cepat dan Efisien!

Jumat 29-09-2023,06:00 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Reza Fahlevi

RADARPENA.CO.ID - Apakah Anda baru memulai karir atau memiliki bisnis sendiri? Jika ya, maka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang penting. NPWP adalah identitas pajak resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.

Dalam era digital ini, membuat NPWP online menjadi pilihan yang tepat untuk mempermudah proses tersebut. Dalam artikel terbaru RadarPena ini, kita akan membahas semua proses Pembuatan NPWP secara Online, simak terus artikelnya!

 

Manfaat Membuat NPWP

Sebelum RadarPena membahas cara membuat NPWP secara online, perlu diketahui manfaatnya terlebih dahulu. Adapun NPWP dapat dibuat untuk pribadi ataupun badan usaha.

Nah, manfaat membuat NPWP pribadi dan badan usaha adalah sebagai berikut:

1.  Manfaat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi merupakan nomor pokok wajib pajak untuk perorangan yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Adapun NPWP ini berguna untuk melakukan transaksi pajak pribadi.

Nah, manfaat membuat NPWP pribadi selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Menjadi identitas wajib pajak perorangan.

  • Menjadi sarana administrasi perpajakan untuk perorangan.

  • Mengawasi ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan masyarakat.

  • Menjadi salah satu syarat pelayanan umum, seperti pembukaan rekening koran, pengajuan paspor, dan lain-lain.

  • Menghindari sanksi akibat seseorang tidak membayar pajak.

 

2.  Manfaat Membuat NPWP Badan Usaha

NPWP badan usaha adalah nomor pokok wajib pajak untuk lembaga dan perusahaan yang memiliki penghasilan. Adapun NPWP ini berguna agar badan usaha memperoleh hak dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:

Well, manfaat NPWP badan usaha selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Menjadi identitas wajib pajak badan usaha.

  • Menjadi sarana administrasi perpajakan untuk badan usaha.

  • Mengawasi ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan badan usaha di Indonesia.

  • Menjadi salah satu syarat pelayanan umum, seperti pengajuan pendirian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta kredit bank dan lain-lain.

  • Menghindari sanksi akibat badan usaha tidak membayar pajak.

 

Syarat Membuat NPWP

Melengkapi persyaratan merupakan salah satu bagian dari cara membuat NPWP online. Adapun syarat membuat NPWP adalah sebagai berikut:

1.  Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk karyawan, wirausaha, dan wanita yang sudah menikah. Selain itu, identitas yang diminta sebagai persyaratan untuk WNI dan WNA juga dibedakan.

Adapun berikut perbedaan persyaratannya:

a)  Karyawan

  • Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  • Bagi pegawai negara, bawa Surat Keputusan (SK).

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

b)  Wirausaha

  • Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang setidaknya dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.

  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Adapun surat ini harus menjelaskan bahwa wirausahawan benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

c)  Wanita yang Sudah Menikah

  • Biasanya, NPWP dibuat jika istri memiliki penghasilan yang lebih besar daripada suami.

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disepakati oleh suami dan istri.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Kategori :