JAKARTA, RADARPENA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, KTP juga digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Namun banyak pemegang KTP mengeluh, karena terkadang foto yang tertera di e-KTP tidak sesuai dengan harapan.
BACA JUGA:Gak Perlu Susah-Susah, Ini Dia Cara Mematikan Talkback Redmi dengan Mudah
Entah itu foto kurang jelas, buram atau tidak jelas, rusak, atau bahkan foto KTP tersebut sudah lama diambil sehingga wajah berbeda dengan sekarang.
Ditjen Dukcapil Kemendagri mengumkan syarat dan cara mengganti foto pada KTP melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta.
Mengutip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemegang KTP hanya perlu menyiapkan 2 syarat utama.
BACA JUGA:Yuk Simak! Manfaat Garnier Micellar Water Serta Varian Yang Cocok Untuk Kondisi Kulit Wajah
Yaitu KTP lama yang akan diubah fotonya dan Kartu Keluarga.
Kemudian, pemohon atau pemegang KTP bisa mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.
- Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan tidak diwakilkan
- Mengambil nomor antrian elektronik
- Menunggu di ruangan yang disediakan
- Petugas memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria untuk ganti foto KTP
- Mengambil foto pemohon