Catat! 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat!

Jumat 01-09-2023,17:23 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

- Bebas denda PKB dan BBNKB II.

- Bebas pokok BBNKB II.

- Bebas pajak progresif.

- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.

- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

 

 

 

Kategori :