JAKARTA, RADARPENA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia sepanjang bulan September 2023.
Melalui inisiatif ini, masyarakat dapat mengalami kemudahan dalam pembayaran pajak mereka, termasuk pemberian diskon atau bahkan penghapusan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Tujuan dari program ini adalah untuk mendorong kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Biasanya, wajib pajak hanya perlu membayar jumlah utama PKB tanpa harus memikirkan denda yang mungkin terakumulasi.
BACA JUGA:Link Download Whatsapp GB Terbaru 2023
Namun, penting untuk dicatat bahwa masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:
1. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 21 Agustus 2023.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023, Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
- Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
2. DIY
Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori: